Menurut Yenny, di beberapa daerah termasuk Jakarta banyak program dadakan yang muncul dan diusulkan di luar wewenang dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Yenny, fungsi penganggaran (budgeting) DPRD berakhir saat fase KUAPPAS ini. Setelah itu sesuai UU 17/2014 tentang MD3, maka dewan tak berhak lagi mengajukan usulan program. Dewan hanya bisa menyetujui atau menolak program-program yang dirancang oleh eksekutif.
Panitia Hak Angket DPRD DKI menyatakan tidak terpengaruh dengan mediasi antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI yang tak menemui titik temu terkait masalah APBD DKI Jakarta 2015. Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Mohamad Sangaji alias Ongen menyatakan akan tetap meneruskan tugasnya.
Rencananya, Panitia Hak Angket akan menanyakan perihal mekanisme penyusunan anggaran kepada Badan Anggaran. Setelah memanggil Banggar, Panitia Angket juga akan segera memanggil secara bertahap pihak-pihak yang dirasa perlu untuk memberikan keterangan antara lain Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lalu pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (obs)