"Apa yang dilakukan sangat tidak bertanggung jawab sebagai negara demokrasi yang besar yang menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, di Jakarta, Senin (9/3).
Menurut Rafendi, Indonesia saat ini menduduki peringkat atas dalam kategori negara pemberlaku hukuman mati terkait kejahatan narkoba, mengacu pada laporan terbaru dari International Narcotics Control Board (INCB). Sementara hukuman mati sendiri merupakan bentuk penyiksaan yang melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami malu di lingkungan internasional karena Indonesia sebagai negara beradab masih memberlakukan hukuman yang bersifat barbar," ujar Poengki menegaskan.
Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga lainnya yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana berada di LP Batu.
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30) hingga saat ini belum dipindahkan ke LP Nusakambangan dan masih mendekam di lapas asalnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta. (sip/sip)