"Tapi untuk hasilnya kami belum bisa bicara. Tapi kami gali soal penggantian hakim itu," ujar Syahuri di Gedung KPK, Selasa (10/3).
Syahuri menyangkal telah mendapati adanya pergantian hakim pada detik-detik terakhir jelang persidangan praperadilan yang diajukan Budi. Namun dia menegaskan KY saat ini tengah mendalami penarikan berkas permohonan praperadilan untuk diperbaiki yang kemudian diduga menjadi alasan penggantian hakim.
"Kami mendalami apakah ada norma yang mengatur itu sehingga tidak mengarah pada pelanggaran. Tapi jika tidak ada normanya, itu artinya bentuk pelanggaran," ujar Syahuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak, hasil investigasi KY akan tetap menjadi kesimpulan tanpa harus diklarifikasi pihak terlapor," ujar Syahuri.
KY menyerahkan proses pemeriksaan kepada anggota panel yaitu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman. (sip)