Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menilai kegaduhan politik dapat terjadi bila Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan yang mengesahkan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Para kader partai beringin tersebut akan berebut pencalonan kursi pimpinan daerah menjelang pilkada serentak Desember 2015 nanti.
"Ini berbahaya karena nanti di daerah itu bisa terjadi perselisihan bahkan bentrok fisik antara kubu Munas Ancol (Agung Laksono) dengan kubu Munas Bali (Ical). Ini sangat bahaya," ujar Idrus di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3). Pasalnya, Idrus mengklaim mayoritas raja-raja daerah merupakan pendukung rival Agung, Aburizal Bakrie alias Ical.
"Ketua Golkar di daerah yang sah itu rata-rata pejabat ada bupati, gubernur, wali kota, wakil wali kota, ada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan tokoh. Mereka punya pendukung, mereka benar, mereka yang sah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Idrus berpendapat Yasonna tak berwenang memerintahkan sebuah lembaga partai politik untuk menyusun kepengurusan. "Oleh karena itu jangan mengesahkan kepengurusan karena itu juga melanggar hukum," katanya.
Rabu (4/3), Ketua DPP Golkar Bidang Hukum versi Munas Ancol Lawrence Siburian menyerahkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Dalam putusan tersebut, Lawrence mengklaim Mahkamah Partai mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Atas dasar itu, ia mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Surat pun ditanggapi Yasonna dengan mengakomodir putusan Mahkamah Partai.
Yasonna meminta Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono untuk segera menyerahkan daftar kepengurusan yang baru. Kemudian, daftar pengurus tersebut akan segera disahkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Kami minta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di bawah Agung Laksono segera mengirimkan nama-nama dengan mengakomodir kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tisak tercela sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Partai," ujar Yasonna dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selasa (10/3). Kader tersebut baik dari kubu Agung maupun Aburizal Bakrie alias Ical.
Sikap tersebut diambil Yasonna berdasar Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Tak terima, kubu Ical menyambangi kantor kementerian dan melakukan audiensi. Sekitar satu jam sejak pukul 13.00 WIB, kubu Ical bertemu dengan Direktur Tata Negara Tenan Sitepu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Ferdinand Siagian, dan Staf Khusus Menteri, Nurdin. Mereka mendesak Yasonna mencabut surat persetujuan atas kepemimpinan Agung.
(obs)