Kubu Ical Desak Menkumham Cabut Surat Persetujuan atas Agung

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 15:17 WIB
Wakil Ketua Umum Golkar Ical Nurdin Halid menilai surat Menkumham berdasarkan politik, bukan hukum
Wakil Ketua Nurdin Halid memberikan keterangan, usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencabut surat persetujuan terhadap Golkar kubu Agung Laksono berdasar putusan Mahkamah Partai. Surat Menkumham merupakan jawaban atas surat permohonan Agung.

"Seluruh tindakan keputusan lahir harus berdasar hukum tidak boleh politik maka kami minta surat dicabut karena tidak berdasar hukum," ujar Nurdin usai bertemu dengan pihak kementerian, di Gedung Pengayoman, Kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (11/3).

Selain itu, pihaknya meminta Yasonna melakukan verifikasi sebelum membuat sebuah jawaban atas permohonan kubu Agung. "Lihat proses. Siapa yang punya legal standing (untuk mendukung dan memilih ketua umum) terhadap sebuah keputusan (munas)," ujar Nurdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabu (4/3), Ketua DPP Golkar Bidang Hukum versi Munas Ancol Lawrence Siburian menyerahkan putusan Mahkamah Partai Golkar.

Dalam putusan tersebut, Lawrence mengklaim Mahkamah Partai mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Atas dasar itu, ia mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham. Surat pun ditanggapi Yasonna dengan mengakomodir putusan Mahkamah Partai Golkar.

Tak terima, kubu Ical menyambangi kantor kementerian dan melakukan audiensi.

Sekitar satu jam sejak pukul 13.00 WIB, kubu Ical bertemu dengan Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Ferdinand Siagian, dan Staf Khusus Menteri, Nurdin.

"Kami cuma menerima, akan disampaikan ke pak menteri. Tadi menyerahkan surat dan bukti dokumen palsu. Jawaban pak menteri mungkin bisa lewat surat, kita lihat nanti," ujar Ferdinand kepada CNN Indonesia, di Gedung Pengayoman, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3). Ferdinand menuturkan Kemenkumham belum dapat memastikan apakah tuntutan pencabutan surat tersebut akan diterima oleh Yasonna atau tidak.

Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Partai Golkar, majelis hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung. Namun, dua hakim lainnya, Muladi dan Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Putusan tersebut pun menuai kontroversi baru. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER