Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI khususnya Komisi I yang membidangi keamanan negara, luar negeri dan informasi mengaku tengah menunggu pemerintah mengajukan ajuan baru salinan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas). Meski tidak masuk dalam prolegnas 2015, Komisi I mengungkap pemerintah akan mengusahakan untuk masuk di Prolegnas 2016.
"Ini diusulkan untuk masuk lagi (ke DPR), karena di paripurna 2015 tidak masuk prolegnas, sepertinya pemerintah ingin ini tetep masuk di 2016," kata Angota Komisi I Evita Nursanty saat berbincang dengan CNN Indonesia, Kamis (12/3).
Menurutnya, hingga kini pihak DPR RI belum menerima salinan terbaru pasca DPR RI mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah 2013 lalu. Namun, hingga kini, kata Evita, Komisi I belum melihat posisi RUU Kamnas sebagai sesuatu yang harus disegerakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah yang usulkan, di Komisi I kami tidak anggap itu segera. Mungkin pemerintah punya alasan sendiri, tapi itu belum disampaikan."
Evita menyadari RUU ini menimbulkan pro dan kontra yang luar biasa di masyarakat sejak di akhir 2012, yang akhirnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI periode 2009-2014 tak jadi mengundangkannya. "Ini akan diusulkan kembali untuk 2016 sepertinya," jelas Evita.
Menyegarkan kembali ingatan, RUU Kamnas sangat berpengaruh atas munculnya RUU Komponen Cadangan sebagai bala bantuan jika adanya ancaman kemanan nasional berdasakkan Pasal 32 ayat (2). Tak hanya itu subjektifitas presiden atas penanganan sebuah konflik yang mengganggu kemanan nasional terlalu kentara.
Bahkan beberapa LSM juga penggiat HAM juga kalangan pers cukup dibuat gerah dengan munculnya pasal 22 ayat (1) mengenai penyelenggaraan kemanan nasional yang melibatkan peran aktif penyelenggaran intelijen negara. Termasuk tumpang tindihnya kewenangan Polri dan TNI, lantaran presiden sebagaimana tertulis dalam ajuan RUU Kamnas, dapat mengerahkan unsur TNI untuk menanggulangi ancaman tertib sipil sesuai eskalasi, seperti tertuang di Pasal 30 ayat (2).
Beberapa pasal, seperti yang disebutkan diatas sangat beresiko menjadi pasal karet. pasal 30 ayat 2 misalnya, presiden menentukan eskalasi dan keadaan bencana termasuk ancaman bersenjata dianggap sebagai ancaman kemanan, yang ditakutkan munculnya kewenangan berlebih bagi presiden untuk mengerahkan kekuatan militer, bahkan hingga tingkat II sekalipun dan pengerahan alat negara lainnya.
Ketakutan publik atas terulangnya kembali pelanmggaran HAM semasa Orde Baru, yang kemudian membuat RUU ini ditunda pada 2013, karena munculnya indikasi rambu yang menerobos HAM, seperti di Pasal 54 e yang memberikan kekuasan menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa. Tak hanya itu, dalam RUU Kamnas, muncul juga pasal yang memberikan kewenangan luas bagi BIN sebagai penyelenggara Kamnas.
(pit)