Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (12/3). Sebelumnya, ia juga mangkir dari pemeriksaan pertama yang dijadwalkan 5 Maret lalu.
Menurut kuasa hukum Hadi, Yanuar P. Wasesa, Hadi sebenarnya berencana datang pada hari ini. Namun, niat itu tiba-tiba dibatalkan karena alasan kesehatan Hadi yang kurang baik.
"Rupanya, Pak Hadi diberikan rujukan dari salah satu klinik di Jalan Teuku Cik Ditiro untuk menjalani perawatan untuk masalah jantung beliau," kata Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanuar mengatakan salah satu anggota keluarga Hadi menyerahkan surat dokter tersebut pada pagi tadi. Ia pun mengatakan telah memberikan surat tersebut ke KPK melalui stafnya.
"Saya tadi bertemu Pak Hadi di Rumah Sakit Pondok Indah dan memang ternyata harus ada tindakan untuk penyakit beliau. Mulai hari ini beliau dirawat di RS Pondok Indah," tuturnya.
Meski Hadi kembali mangkir, Yanuar mengatakan pihaknya akan terbuka kepada KPK.
"Pada pemeriksaan berikutnya, mungkin akan saya sampaikan ke KPK perihal ini supaya lebih jelas," katanya.
Pemeriksaan Hadi adalah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.
Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima seluruh keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp 375 miliar.
(hel)