Kasus BCA, KPK Kembali Panggil Bekas Kepala BPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 11:23 WIB
Setelah berhalangan hadir, lembaga antirasuah kembali memanggil Hadi Poernomo untuk kasus pajak Bank Central Asia (BCA).
Setelah berhalangan hadir, lembaga antirasuah kembali memanggil Hadi Poernomo untuk kasus pajak Bank Central Asia (BCA). (Dok.Detikcom/Dicky Sasra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA). Dalam agenda pemeriksaan hari ini, KPK kembali memanggil bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Yang bersangkutan, HP, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/3). Menurut Priharsa, pemanggilan Hadi merupakan agenda pemeriksaan ulang setelah sebelumnya berhalangan hadir pada Kamis pekan lalu (5/3).

Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak (2002-2004). Nahas bagi Hadi, status tersangka itu dia sandang bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-67, pada 21 April 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan status tersangka itu menjadi kado terburuk lantaran Hadi tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.

Berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh KPK, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi adalah dengan cara menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) PT BCA tahun pajak 1999.

Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lantas pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak. Surat itu lengkap dengan hasil telaah yang menyimpulkan permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA ditolak.

Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan. Dari sinilah peran Hadi terendus.

Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agat diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.

Atas perbuatannya, pejabat asal Pamekasan, Jawa Timur, itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER