LIPUTAN KHUSUS

Pemerintah: Jasa Online Nikah Bawah Tangan Melanggar Pidana

Tim CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 15:38 WIB
Keberadaan layanan pernikahan bawah tangan membuat gerah Kementerian Agama. Kini jasa nikah siri terang-terangan mengiklankan praktiknya di dunia maya.
Ilustrasi pernikahan. (Thinkstock/sapfirr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan layanan pernikahan bawah tangan membuat gerah Kementerian Agama. Terlebih, belakangan ini marak bermunculan jasa nikah siri yang terang-terangan mengiklankan praktiknya di dunia maya.

Menurut Direktur Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Muhtar Ali, negara hanya memberikan kewenangan penyelenggaran pernikahan kepada aparatur pemerintah. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

Dalam hal ini, kata Muhtar, pernikahan dalam agama Islam telah diwenangkan terhadap aparatur Kantor Urusan Agama. Sementara pernikahan di luar agama Islam masuk dalam wewenang pencatatan sipil.

"Jadi apabila ada oknum atau pihak di luar aparatur yang menyediakan jasa nikah siri, itu masuk kategori pidana. Karena bukan hak dia untuk bertindak laiknya seorang penghulu," ujar Muhtar saat ditemui di kantornya, Jakarta, awal Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika orang yang melakukan praktik itu merupakan oknum aparatur pemerintah, kata Muhtar, maka hukuman paling ringan setidaknya berupa pemecatan. Namun jika penghulu nikah siri itu adalah pihak di luar aparat, maka mereka akan berurusan dengan penegak hukum.

"Ini tentunya berkaitan dengan izin praktik. Tidak ada langkah lain kecuali upaya penegakan hukum," ujar Muhtar.

Muhtar mengatakan, jasa pernikahan siri itu telah masuk radar Kementerian Agama sejak lama. Mereka mengetahui adanya praktik tersebut dari aduan masyarakat. Semua aduan itu telah ditampung dan sebagian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Bahkan, kata Muhtar, belum lama ini pihaknya telah melaporkan dua praktik jasa nikah siri yang beroperasi di Jakarta. Muhtar mengaku telah melaporkannya kepada pihak Kepolisian Metro Jaya. "Upaya kami hanya sebatas pelaporan, penegakan hukum urusan polisi," ujarnya.

CNN Indonesia melakukan penelusuran terhadap eksistensi layanan-layanan daring nikah bawah tangan. Sejumlah orang yang mengaku ustadz berhasil ditemui dan dihubungi. Dari mereka, pengakuan mengalir soal betapa banyaknya praktek pernikahan yang berlangsung tanpa pengawasan negara. Motif ekonomi diduga menjadi incaran para penghulu yang berani menikahkan pasangan di bawah tangan. (Baca juga: Menyoal Penjaja Layanan Nikah Bawah Tangan) (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER