Uji publik ini dilakukan untuk mendengar masukan dari berbagai pihak mengenai rancangan PKPU sebelum akhirnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk kemudian disahkan.
"Rencananya konsultasi ini akhir Maret. DPR, kan, masih reses," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai rapat uji publik pertama di kantor KPU Jakarta, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, uji publik dimulai pada pukul 9.00 WIB di ruang rapat utama kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Rapat ini juga akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik ditemani dengan jajaran Komisioner KPU lainnya.
Dari total 10 PKPU yang dirancang, pihak KPU dalam uji publik kedua ini akan membahas tiga aturan, terdiri dari Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Tata Kerja Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara pada Rabu (11/3) kemarin, KPU telah menggelar uji publik pertama dan membahas tiga aturan, yaitu: Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan; Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilihan; serta Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (utd)