Pada pukul 18.45 WIB, Rizal keluar dari gedung KPK didampingi kuasa hukumnya, Arief Ramdhan. Ia sama sekali tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Setelah keluar dari gedung KPK, ia langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, Rizal telah mengakui menerima Rp 400 juta dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. "Dan uang itu sudah dikembalikan juga," katanya.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek Wisma Atlet senilai Rp 25 miliar. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2011 silam, dalam persidangan kasus Wisma Atlet untuk terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, Rizal mengaku telah menerima Rp 400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin tersebut.
Uang tunai itu, disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Alex. Dalam pemeriksaan yang sama, Rizal juga sempat mengungkapkan adanya bayaran 2,5% untuk Alex, dari nilai uang muka proyek sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. (obs)