Jakarta, CNN Indonesia -- Situasi politik yang tengah hangat turut dibahas oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan saat keduanya bertemu, Kamis (12/3) di Jakarta.
Salah satunya adalah polemik dualisme yang terjadi pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Usai melakukan pertemuan dengan Agung, Zulkifli mengatakan bahwa dirinya sempat menawarkan diri sebagai fasilitator apabila permasalahan dualisme di internal PPP dan Partai Golkar tak kunjung selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sambil bercanda loh ya, kalau tidak bisa selesai juga, saya selaku ketua MPR dan ada Pak Oesman (Sapta) juga selaku wakil ketua MPR bisa juga sebagai fasilitator," ujar Zulkifli sambil tertawa.
Dualisme yang terjadi di PPP diawali dengan diselenggarakannya dua Muktamar yang berbeda. Muktamar di Surabaya diselenggarakan terlebih dahulu dan menunjuk Romahurmuziy menjadi ketua umum. Sedangkan, Muktamar di Jakarta menunjuk Djan Faridz sebagai ketua umum.
Diketahui, hingga saat ini dualisme di internal PPP tak juga kunjung selesai. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menerima gugatan pihak Suryadharma Ali, sehingga Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Serupa tapi tak sama, dualisme kepengurusan juga terjadi di partai beringin ini. Permasalahan pun bermula pada Desember 2014 lalu. Dua Munas diselenggarakan di lokasi yang berbeda.
Munas Bali menunjuk Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Sedangkan, Munas Jakarta menunjuk Agung Laksono sebagai ketua umum, dan Zainudin Amali sebagai sekretaris jenderal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun telah menerima hasil sidang Mahkamah Partai untuk mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Oleh sebab itu, Yasonna meminta Agung untuk segera menyerahkan daftar kepengurusan yang baru.
Tidak terima keputusan tersebut, dalam rapat yang dilakukan oleh kubu Ical beberapa waktu yang lalu, dihasilkan satu putusan untuk menggunakan hak angket kepada Menteri Yasonna. Ical juga masih menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
(sur)