Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, berpendapat langkah Partai Golkar kubu Agung Laksono melakukan lawatan ke partai politik lain tak masalah karena sudah disahkan oleh keputusan Kemenkumham melalui sidang mahkamah partai. Menurut Refly, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga kubu Aburizal Bakrie (Ical) tak perlu mengajukan gugatan.
Refly menyatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa penyelesaian perselisihan yang efektif melalui mahkamah partai dan langkah tersebut sudah dilakukan oleh kedua kubu. “Keputusan dari mahkamah partai bersifat mengikat dan final. Hasil sidang mahkamah partai waktu itu 2-0, 2 hakim tak memihak ke kubu A dan kubu B,” ujar Refly saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (11/3).
Refly menilai, hasil keputusan mahkamah partai tersebut sah saja diterima oleh Kemenkumham. Menurutnya, kubu Golkar Ical yang mempersoalkan keputusan pengesahan kepengurusan Agung oleh Menkumham adalah keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau tidak terima seharusnya kubu Ical menyatakan sejak awal sebelum keputusan dibuat oleh mahkamah partai,” kata Refly.
Refly menuturkan, kubu Ical waktu itu bisa saja menyatakan menolak perselisihan dua kubu Golkar diselesaikan melalui mahkamah partai. “Kalau mereka dulu bilang begitu, mahkamah partai tidak bisa menyidangkan perselisihan karena salah satu pihak menolak, tapi nyatanya sidang sudah berjalan dan melahirkan keputusan,” ujarnya.
Refly melanjutkan, keputusan mahkamah partai yang memenangkan kubu Agung dan kemudian disahkan oleh Kemenkumham mestinya diterima oleh pihak Ical. Refly menduga sekalipun kubu Agung menang mutlak yaitu 4-0 pasti kubu lawan tetap akan protes.
“Kapan bisa selesainya kalau seperti itu terus (menggugat). Kapan bisa mendapatkan kepastian hukum kalau begitu,” tutur Refly.
Lebih jauh Refly menambahkan, bila nantinya gugatan yang dilayangkan Ical ke PN Jakarta Barat dan PTUN diterima maka akan memunculkan persoalan baru lagi. “Bisa menjadi runyam kalau pengadilan menerima gugatan,” kata Refly.
(obs)