Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai memperingatkan siapapun agar tidak menyalahgunakan atribut Partai Golkar. Saat ini menurutnya yang berhak menggunakan atribut partai beringin adalah Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.
"Di luar kubu Agung ilegal, kami laporkan ke Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum)," kata Yorrys, Kamis (12/3) di Jakarta.
Logo dan atribut Golkar menurutnya adalah hak intelektual yang sudah terdaftar. Siapapun selain pengurus Golkar kubu Agung Laksono tidak diperkenankan mengatasnamakan Golkar, meski hanya dalam bentuk kop surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Golkar di bawah kepengurusan Agung Laksono yang dinilai sah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan ini diberikan setelah putusan Mahkamah Partai Golkar.
Meski begitu, Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical belum mau mengaku kalah. Mereka memilih kembali menempuh upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
Kubu Ical juga melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memalsukan dokumen saat penyelenggaraan Munas Golkar di Ancol.
(sur)