"Bergantung KY, masalahnya apa, substansinya apa. Kalau normatif, pengawasan eksternal hakim boleh dilakukan oleh KY," kata Suhadi kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan CNN Indonesia sebelumnya, KY telah membentuk tim investigasi untuk mengusut pertemuan Hakim Agung Timur Manurung dengan Swie Teng pada suatu hari tahun 2014. Tim tersebut terdiri dari Ketua KY Suparman Marzuki, serta dua Komisioner KY yaitu Ibrahmi dan Imam Anshori Saleh.
KY menerima laporan pada pertengahan Februari lalu soal pertemuan Ketua Pengawasan MA itu dengan bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri tersebut. Laporan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Timur diketahui hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2015 lalu. Kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso, menjelaskan perteman kliennya dengan pejabat lembaga kekuasaan kehakiman tersebut bukan untuk membahas perkara.
"Dia (Swie Teng) tanya mengenai urusan pribadi (ke Pak Timur Manurung). Tidak ada kaitannya dengan minta bantu perkara," ujar Rudi kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3). (rdk)