Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Pengacara Budi Gunawan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 16:02 WIB
Pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, berstatus terpidana dalam kasus pemukulan dan penganiayaan di Medan tahun 2006.
Pengacara Razman Arif Nasution. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi Razman Arif Nasution, kuasa hukum DPRD DKI Jakarta yang juga pernah menjadi pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Razman akan dieksekusi ke penjara terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Razman tahun 2006.

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, kasus penganiayaan dengan Razman sebagai terpidana telah berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). "Makanya kami sedang lakukan persiapan. Semuanya akan kami selesaikan," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3).

Razman telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar saat dirinya menjabat Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, 2006. Atas tindakan tersebut, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu tertanggal 23 Maret 2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hakim pengadilan mengetuk palu, Razman diketahui mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Namun PTSU tetap menghukum Razman dengan vonis yang sama.

Masih keberatan dengan putusa PTSU, Razman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER