Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi Razman Arif Nasution, kuasa hukum DPRD DKI Jakarta yang juga pernah menjadi pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Razman akan dieksekusi ke penjara terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Razman tahun 2006.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, kasus penganiayaan dengan Razman sebagai terpidana telah berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). "Makanya kami sedang lakukan persiapan. Semuanya akan kami selesaikan," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3).
Razman telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar saat dirinya menjabat Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, 2006. Atas tindakan tersebut, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu tertanggal 23 Maret 2006.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah hakim pengadilan mengetuk palu, Razman diketahui mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Namun PTSU tetap menghukum Razman dengan vonis yang sama.
Masih keberatan dengan putusa PTSU, Razman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman.
(rdk)