"Belum ada pemberitahuan putusan. Kami khawatirkan sifatnya tertutup dalam uji materi. Seharusnya terbuka dan transparan seperti di Mahkamah Konsitusi (MK)," ujar Erfandi kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3). Menurutnya, keterbukaan tersebut perlu dilakukan untuk kepentingan khalayak.
Sebelumnya, gugatan telah dilayangkan oleh koalisi. Dalam syarat formil, mereka menilai Perpres bertentangan dengan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, gugatan tersebut telah terdaftar di MA. "Kami hanya dapat tanda bukti penerimaan berkas dari MA. Surat dari MA tanggal 10 Maret 2015, tercatat gugatan kami Nomor Perkara: 21P/HUM/2015," katanya.
Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan MA akan memproses gugatan uji materi tersebut. "Nanti Panitera Muda Tata Usaha Negara menyerahkan berkas ke Ketua Kamar," katanya. Kemudian, Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara MA akan menentukan majelis yang menangani gugatan tersebut.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 6 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi menyebutkan, majelis hakim MA akan mengabulkan gugatan apabila permohonan bertentangan dengan UU. Sebaliknya, permohonan akan ditolak apabila dinilai tak bertentangan dengan UU.
"Nanti putusan bisa dilihat di website dan di panitera," ujar Suhadi melanjutkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden pada tanggal 2 Maret 2015. Jokowi pun menunjuk Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang terlibat dalam penyusunan Perpres tersebut, Luhut akan mengendalikan 10 persen dari program pembangunan nasional yang jumlahnya dalam setahun mencapai lebih dari 4.500.
Program-program yang berada di bawah pengawasan Luhut membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lintas menteri koordiantor, dan perlu kerjasama kuat antara pusat dan daerah. (sip)