Andi menjelaskan, dalam peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal nomenklatur Staf Kepresidenan, tidak disebutkan bahwa deputi-deputi Staf Kepresidenan akan diberi nama sesuai bidang masing-masing deputi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, ungkap Andi, memang telah menjadi karakter yang diturunkan dari lembaga serupa sebelumnya, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Andi memastikan, Luhut akan mengangkat lima deputi yang akan membantunya menyelesaikan tugas membantu presiden. "Di perpresnya fixed lima," kata dia.
Ihwal pelantikan kelima deputi tersebut, Andi menyebutkan, "pelantikannya langsung oleh Kepala Staf. Tidak perlu Presiden." (obs)