"Kalau ramai diberitakan usianya 70 tahunan itu tidak benar. Berdasarkan KTPnya, usia Asiani adalah 45 tahun meskipun bukti fisiknya menunjukkan dia bungkuk dan tua seperti nenek-nenek," kata Kepala Polres Situbondo AKBP Hadi Utomo kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyidikan tersebut, pihak kepolisian, katanya, menemukan sebanyak 38 batang kayu berada di pelataran rumah milik Asiani. Kayu tersebut, katanya, milik PT Perhutani berdasarkan peta yang dimiliki oleh BUMN kehutanan tersebut.
Berkas kasus Asiani kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo setelah empat alat bukti sesuai KUHAP terpenuhi, seperti saksi, bukti surat, keterangan saksi lain dan ahli, menurut Hadi.
"Kami sekarang tidak mau mengangkat persoalan usia ataupun berita acara pemeriksaan karena faktanya, kan, sudah ke pengadilan. Mengenai hal-hal lain, itu tidak masuk saat penyidikan. Makanya, kalau ada fakta baru silahkan hadirkan di pengadilan saja," ujar Hadi menegaskan.
Kuasa hukum Asiani, Supriyono, membantah kalau kliennya telah melakukan pencurian kayu PT Perhutani. "Kayu-kayu tersebut dipotong oleh almarhum suami Asiani 5 tahun lalu dan diameternya 15 cm bukan 100 cm seperti milik PT Perhutani," kata dia menegaskan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan perwakilan PT Perhutani belum ada yang merespon telepon dari CNN Indonesia.
Hingga Jumat (13/3) ini persidangan atas Nenek Asiani masih terus berlanjut. Pada Kamis (12/3), Jaksa Penuntut Umum, kata Supriyono, menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sidang kemudian akan berlanjut lagi pada Senin (17/3) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sidang sela di PN Situbondo.
Atas dakwaan tersebut, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Asiani terancam hukuman penjara hingga maksimal 5 tahun. (utd/hel)