Dukungan tersebut karena Dimyati menilai putusan yang diberikan oleh Yasonna berdampak memecah belah partai politik. Diketahui, Yasonna juga terlibat dalam kisruh dualisme di partai Kabah tersebut.
"Padahal dalam lambang Menkumham adalah pengayoman. Bagaimana pengayoman kalau dipecah belah dari parpol," ujar Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, hingga saat ini dualisme di internal PPP tak juga kunjung selesai. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menerima gugatan pihak Suryadharma Ali, sehingga Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Serupa tapi tak sama, dualisme kepengurusan juga terjadi di partai beringin ini. Permasalahan pun bermula pada Desember 2014 lalu. Dua Munas diselenggarakan di lokasi yang berbeda.
Munas Bali menunjuk Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Sedangkan, Munas Jakarta menunjuk Agung Laksono sebagai ketua umum, dan Zainudin Amali sebagai sekretaris jenderal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun telah menerima hasil sidang Mahkamah Partai untuk mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Oleh sebab itu, Yasonna meminta Agung untuk segera menyerahkan daftar kepengurusan yang baru.
Tidak terima keputusan tersebut, dalam rapat yang dilakukan oleh kubu Ical beberapa waktu yang lalu, dihasilkan satu putusan untuk menggunakan hak angket kepada Menteri Yasonna. (pit)