11 Suku Anak Dalam Tewas, Mensos Kaji Pembuatan Desa Adat

Suriyanto | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mar 2015 07:58 WIB
Salah satu penyebab tewasnya 1 warga itu adalah tradisi melangun atau berpindah tempat. Pemerintah mulai mengkaji membuat hunian tetap bagi mereka.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat berdialog dengan Suku Anak Dalam terkait tawaran hunian tetap dan rencana menjadikan kawasan mereka sebagai desa adat di Jambi, Jumat (13/3/2015). (Dok. Kementerian Sosial)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 11 warga Suku Anak Dalam yang hidup di Taman Nasional Bukit Duabelas, Kabupaten Batanghari, Jambi meninggal dunia. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, salah satu penyebabnya adalah karena tradisi melangun.

"Dalam tradisi dan adat warga SAD, dikenal istilah melangun atau pergi meninggalkan kawasan tinggal mereka, karena ada keluarga dan sanak saudaranya yang meninggal dunia," kata Khofifah, Jumat (13/3) dalam keterangan tertulisnya. Suku Anak Dalam percaya tempat tersebut akan memberikan kesialan bagi mereka.

Mereka pindah masuk ke Hutan Tanaman Industri yang banyak terdapat di kawasan tempat tinggal mereka. Padahal kawasan tersebut tak mendukung dan menyediakan kebutuhan bagi mereka. Akibatnya 11 orang tewas kelaparan dalam beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Khofifah, jumlah Suku Anak Dalam saat ini diperkirakan berjumlah 1.775 jiwa dari 13 tumenggung atau kelompok warga. Pengkajian mulai dilakukan untuk menjadikan kawasan tempat tinggal Suku Anak Dalam sebagai Desa Adat di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas.

Penanganan komunitas adat terpencil seperti Suku Anak Dalam menurutnya memang harus mempertimbangkan aspek kearifan lokal. Sebab mereka memiliki adat istiadat, tradisi, serta cara pandang sendiri.

Selain itu, penanganan perlu memperhatikan hasil kajian yang dilakukan lintas lembaga ataupun kementerian terkait. Mereka mesti mulai diintegrasikan dengan lingkungan sekitarnya, sehingga bisa terbuka interaksi sosial.

"Langkah awal penanganan, agar mereka terbuka perlu interaksi sosial dan diintegrasikan dengan lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Khofifah sendiri langsung terbang ke Jambi begitu mendengar ada 11 warga Suku Anak Dalam yang meninggal dunia karena kelaparan. Ia berencana menindaklanjuti tawaran hunian tetap untuk masyarakat adat ini.

Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat, bisa diusulkan dengan pemberikan desa adat kepada warga Suku Anak Dalam. Dengan dijadikannya sebagai desa adat, maka mereka akan mendapatkan hak-hak administratif dan berbagai program perlindungan sosial, seperi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indoesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta beras raskin (Raskin).

"Kami tetap menghormati adat dan apapun keputusan warga SAD untuk pembangunan fasilitas, seperti rumah, sehingga terlebih dahulu dilakukan pendekatan," kata Khofifah.

Selanjutnya, Kemensos juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan agar bisa secepatnya menyerahkan lahan kepada warga Suku Anak Dalam yang mengakui, bahwa lahan tersebut milik nenek moyang mereka yang saat ini menjadi hutan tanaman industri

"Tidak hanya itu, mereka akan diberdayakan untuk mengawal kawasan hutan Taman Nasional Bukti Duabelas dengan memberikan dukungan peningkatan sumber daya manusia," katanya.

Pemerintah Provinsi Jambi mencatat, ada tujuh perusahaan memiliki hutan tanaman industri yakni PT Wana Printis, Agro Nusa Alam Sejahterta, Jebus Maju, Tebo Multi Agro, Lestari Asri Jaya, Malaka Agro Perkara dan Alam Lestari Makmur. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER