Menurut Djan, kadernya yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu memang perlu melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya kesalahan yang dilakukan pihak gubernur terkait APBD 2015.
“Tidak apa-apa diteruskan (hak angket). Menyelidiki itu kan bukan artinya menjatuhkan,” kata Djan saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djan mengimbau semua pihak untuk tidak perlu meributkan hak angket. “Biasa saja tidak perlu ada yang ditakuti,” ucap Djan.
Namun Djan mengaku belum mengetahui secara persis duduk persoalan APBD DKI Jakarta karena belakangan ini banyak berpergian keluar Jakarta. Untuk itu ia dalam waktu dekat ini hendak bertemu dengan Lulung sebagai pimpinan PPP di wilayah Jakarta.
“Satu atau dua hari ini akan memanggil Lulung untuk membicarakan tujuan mengajukan hak angket dan dasar-dasar hukumnya apa,” tutur Djan.
Djan menambahkan, pihak Dewan Pimpinan Pusat PPP memang memberikan wewenang penuh kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah untuk mengambil suatu langkah atau kebijakan di tingkat DPRD. “Sejauh memenuhi persyaratan dan ada dasar hukum serta sesuai mekanisme, tidak masalah,” ujar Djan menekankan kembali. (obs)