Atas keputusan itu, kuasa hukum Nenek Asiani, Supriono dari LBH Nusantara Situbondo, langsung menggendong sang nenek sebagai ekspresi kegembiraan. "Tentu kami senang dengan keputusan di mana Nenek Asiani tidak harus ditahan di penjara lagi," ujar Supriono saat dihubungi CNN Indonesia usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nenek Asiani, sebut Supriono mengaku sempat lemas saat break sidang. Break sidang dilakukan sebelum hakim memberikan putusan sela. "Nenek Asiani puasa," kata Supriono.
Meski penangguhan penahanan itu dikabulkan, bukan berarti proses hukum terhadap Nenek Asiani selesai. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum. Majelis hakim meminta agar kuasa hukum memberikan pembuktian soal eksepsinya tersebut dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan digelar pada Kamis (19/3).
"Ya nanti akan kami buktikan di sidang bahwa Nenek Asiani tidak bersalah. Tapi kami tetap senang Nenek Asiani tak ditahan lagi," tutup Supriono. Sebelumnya, Nenek Asiani didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan illegal logging di mana ditemukan 38 kayu /sirap di sekitaran rumahnya. Kayu tersebut diklaim milik Perhutani Situbondo. Sementara kuasa hukum menyebut Nenek Asiani hanya mengambil tujuh batang pohon di sekitaran rumahnya untuk dijadikan tempat tidur pijit.
(hel)