Akhirnya Nenek Asiani Tak Ditahan Lagi

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 14:03 WIB
Penangguhan penahanan terhadap Nenek Asiani dikabulkan majelis hakim PN Situbondo, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut.
Ilustrasi Lansia (Thickstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nenek Asiani (63) tahun boleh sedikit gembira. Dia kini tak harus lagi mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Situbondo. Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang berakhir sekitar pukul 13.00 WIB tadi, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Atas keputusan itu, kuasa hukum Nenek Asiani, Supriono dari LBH Nusantara Situbondo, langsung menggendong sang nenek sebagai ekspresi kegembiraan. "Tentu kami senang dengan keputusan di mana Nenek Asiani tidak harus ditahan di penjara lagi," ujar Supriono saat dihubungi CNN Indonesia usai sidang.

Supriono mengungkapkan, upaya penangguhan penahanan terhadap Nenek Asiani ini sudah dilakukan oleh tim kuasa hukum sebanyak dua kali. Pertama kali dengan menghadap ke kasat Reskrim Polres Situbondo. Permintaan penangguhan penahanan itu ditolak. Demikian juga saat menghadap jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbono, permintaan itu juga ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang, setelah kasus ini menarik perhatian , penangguhan itu akhirnya dikabulkan. Banyak pihak yang menawarkan jadi pengganti Nenek Asiani," tuturnya.

Nenek Asiani, sebut Supriono mengaku sempat lemas saat break sidang. Break sidang dilakukan sebelum hakim memberikan putusan sela. "Nenek Asiani puasa," kata Supriono.

Usai putusan penangguhan penahanan ini, Nenek Asiani bisa langsung pulang kembali ke rumahnya di Desa Jatibedeng.

Meski penangguhan penahanan itu dikabulkan, bukan berarti proses hukum terhadap Nenek Asiani selesai. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum. Majelis hakim meminta agar kuasa hukum memberikan pembuktian soal eksepsinya tersebut dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan digelar pada Kamis (19/3).

"Ya nanti akan kami buktikan di sidang bahwa Nenek Asiani tidak bersalah. Tapi kami tetap senang Nenek Asiani tak ditahan lagi," tutup Supriono. Sebelumnya, Nenek Asiani didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan illegal logging di mana ditemukan 38 kayu /sirap di sekitaran rumahnya. Kayu tersebut diklaim milik Perhutani Situbondo. Sementara kuasa hukum menyebut Nenek Asiani hanya mengambil tujuh batang pohon di sekitaran rumahnya untuk dijadikan tempat tidur pijit.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER