Yasonna Berhalangan, Agung Batal Serahkan Kepengurusan Golkar

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 20:05 WIB
Penyerahan kepengurusan Golkar Hasil Munas di Jakarta itu akan ditunda besok. Agung berencana menyerahkan langsung kepengurusan Golkar ke Menteri Yasonna.
Ketua Umum Partai Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) bersama dengan Ketua Wantim Golkar Versi Munas Ancol Siswono Yudhohusodo (kanan) saat memberikan keterangan di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar kubu Agung Laksono batal menyerahkan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPP Agun Gunanjar.

"Iya ditunda. Jadinya besok jam 9 pagi," ujar Agun saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (16/3).

Lebih lanjut, Agun menjelaskan, batalnya diserahkan susunan kepengurusan tersebut disebabkan berhalangannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali ke kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau tadi di istana. Kemudian tiba-tiba ada agenda lain yang harus dia hadiri. Beliau (Yasonna) harus menjelaskan soal remisi ke publik," katanya.

Batalnya hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo.

"Hari ini mereka tidak jadi datang karena (Agung Cs) hanya ingin menyerahkan langsung ke Pak Yasonna," ujar Fitriadi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Jakarta Siswono mengatakan pihaknya telah merampungkan susunan kepengurusan dan siap untuk menyerahkannya ke Kemenkumham.

Sesuai putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, Agung Laksono telah ditunjuk untuk menjadi pemimpin dalam mengkonsolidasi dan mengatur Partai Golkar hingga Musyawarah Nasional partai kembali digelar 2016 mendatang.

Dalam menyusun kepengurusannya, Agung diperintahkan untuk mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang berada di bawah koordinasi Aburizal Bakrie, ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali 2014.

Golkar kubu Agung pun telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kemenkumham terkait hasil persidangan MPG yang telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER