Perhutani Bantah Laporkan Nenek Asyani Sebagai Pencuri Kayu

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 22:57 WIB
Akan tetapi, Perhutani tak menampik pernah melaporkan kejadian hilangnya kayu jati di petak hutan 43f yang mengakibatkan nenek Asyani sebagai tersangka.
(Detik Foto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran Perum Perhutani mengklaim tak pernah melaporkan Nenek Asyani sebagai pelaku pencurian sejumlah kayu di hutan Bondowoso, Jawa Timur pada Juli 2014 silam. Akan tetapi, manajemen perusahaan pengelola hutan pelat merah ini tak menampik pernah melaporkan kejadian hilangnya kayu jati di petak hutan 43f yang mengakibatkan nenek Asyani beserta tiga orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk penetapan tersangka kami serahkan kepada pihak berwajib, karena yang kami adukan adalah kasus hilangnya kayu dari petak tersebut," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di Jakarta Senin (16/3).

Mustoha menegaskan, laporan hilangnya sejumlah kayu perseroan yang berbuntut penahanan Nenek Asyani beserta tiga orang lainnya yakni Ruslan, Abdus Salam, dan Cipto merupakan implementasi dari aturan yang ada. Pasalnya, dia bilang, pencurian kayu-kayu di hutan Bondowoso merupakan salah satu tindak pidana khusus yang didasarkan UU no. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dengan begitu,
penanganannya pun beda dengan pidana umum lainnya. "
Jika kita laporkan kehilangan benda berharga, contohnya motor, maka pelakunya belum tentu dapat langsung dijerat. Lain halnya dengan perusakan hutan, (karena) langsung ada ancaman pidananya meskipun yang kita laporkan hanya kehilangannya saja," jelas Mustoha.

Tak Ingin Disalahkan

Di tengah perdebatan kasus ini, terang Mustoha, adanya laporan mengenai hilangnya kayu perseroan juga tak lepas dari adanya acaman hukuman yang mengintai jajarannya. Ia mengatakan, dalam pasal 104 UU no. 18 tahun 2013 disebutkan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran perbuatan pembalakan liar, tapi tidak menindaklanjutinya akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 15 tahun serta dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar. 

Lantaran tak ingin disalahkan, jajarannya pun melaporkan kasus hilangnya kayu jati perseroan ke Kepolisan. "Jadi meskipun nilai kerugiannya cukup kecil, yaitu di bawah Rp 5 juta, kami memiliki kewajiban untuk melaporkan adanya kehilangan kayu tersebut ke Kepolisian setempat. Selain itu, polisi bisa langsung menindak tersangka yang terbukti," tambahnya.

Di tengah perdebatan mengenai kasus penahanan Nenek Asyani, Mustoha meyakini bahwa terdapat beberapa orang yang disinyalir turut melakukan praktik pencurian kayu tersebut. Pasalnya, secara teknis Nenek Asyani tidak memungkinkan untuk menebang kayu jati milik perseroan.  

"Saya yakin Asyani bukanlah pelaku utamanya. Tapi entah kenapa belakangan ini banyak sekali media yang me-blowup pemberitaan tentangnya seolah-olah hanya Asyani tersangka tunggalnya," pungkas Mustoha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(dim/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER