Beberapa anggota dewan dari fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putihpun dikabarkan mendukung hak angket tersebut. Sementara itu, Partai Demokrat selaku partai oposisi belum menentukan sikap apakah akan ikut mengajukan hak angket atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI menyebutkan hak angket bisa diproses di DPR RI jika yang mengusulkannya lebih dari 20 orang. Setelah itu usulan tersebut akan dibacakan di rapat paripurna dan akan dimintai persetujuan anggota dewan.
"Tidak tergantung fraksi tapi tergantung kedewanan," kata Agus.
Sebelumnya, usulan anggota Fraksi Partai Golkar untuk menggunakan hak angket atas putusan Yasonna pertama kali muncul dalam Konsultasi Nasional yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie bersama dengan DPD I dan II Partai Golkar.
Bahkan, usulan tersebut menjadi salah satu poin pokok hasil dari pertemuan tersebut. Usulan tersebut diberikan karena Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak bisa menerima putusan Yasonna yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.
Rencananya, gerakan menggunakan hak angket itu pun akan mulai dilakukan usai masa reses DPR usai, yakni pada 23 Maret mendatang. (utd)