"Kongkretnya, kita mungkin mengusulkan ada revisi Undang-Undang Antiteror. Mungkin bisa memperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat dari aspek kebebasan dalam mengekspresikan aspirasi, boleh-boleh saja asal tidak berbenturan dengan hukum," ujar Saud.
Walaupun BNPT menyadari bahaya yang dibawa, tetap saja tidak ada instrumen yang dapat digunakan untuk menindak mereka secara hukum.
Misalnya, Pasal 193 huruf a KUHP tentang perbuatan makar, menurutnya, tak dapat dikenakan ke mereka karena aktivitas bergabung dengan ISIS tidak termasuk dalam definisi makar di dalamnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti juga menyatakan hal senada dengan Saud. "Kita tidak punya instrumen penegakan hukum anggota ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Namun, dia memastikan, anggota ISIS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang.
Untuk mengantisipasinya, menurut Badrodin, Polri tidak bisa berdiri sendiri. "Ini kan satu problem, bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tapi oleh instansi lainnya."
Lihat juga:Polri Tidak Bisa Jerat ISIS dengan Hukum |
Kasus berangkatnya WNI ke Suriah melalui Tukri telah terjadi beberapa kali. Setelah keberangkatan WNI lewat Malaysia dan Bandara Soekarno-Hatta berhasil terdeteksi akhir tahun 2014, 16 WNI yang hendak menyeberang ke Suriah ditahan pemerintah Turki, Rabu pekan lalu(11/3).
Sebelumnya, ada 16 WNI yang dikabarkan menghilang ketika berkunjung ke Turki menggunakan biro perjalanan resmi Smailing Tour dari Indonesia. Namun menurut pemerintah kelompok ini berbeda dengan yang kini ditahan otoritas Turki. (sur)