Kubu Ical Sindir Muladi: Pagi Tempe, Sore Kedelai

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 11:46 WIB
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi meminta seluruh kader Golkar menghormati dan mematuhi keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, jengkel dengan ucapan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang menurutnya berubah-ubah. Meski Muladi mengaku bingung dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal Golkar, namun ia menyatakan menghormati keputusan itu dan meminta seluruh kader Golkar untuk mematuhi keputusan Menkumham.

“Bagaimana kami bisa pegang omongan dia? Pagi tempe, sore sudah berubah jadi kedelai,” kata Bambang Soesatyo, Rabu (18/3).

Saat ini kubu Ical fokus pada upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sambil menunggu surat pengesahan pemerintah atas kubu Agung. “Kalau surat itu keluar, kami juga akan langsung gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, kubu Ical mencabut gugatan lama mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan baru ke PN Jakut ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly dan Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jakut, sedangkan gugatan lama ditujukan kepada Tim Penyelamat Partai Golkar dan kubu Agung Laksono.

Gugatan baru diajukan ke PN Jakut karena lokasi pelaksanaan Munas Golkar kubu Agung berada di Ancol, Jakarta Utara. “Jadi sesuai locus delicti,” kata kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan justru mengapresiasi ucapan Muladi. “Harusnya Pak Ical legowo menerima kekalahan. Selama ini dia kurang bisa menerima kemenangan orang lain,” kata dia.

Selasa pekan lalu (10/3), Muladi mengatakan Mahkamah Partai Golkar tak pernah memutuskan kubu mana yang menang dalam dualisme kepengurusan Golkar. Menurutnya, dua hakim MPG memang memutuskan menerima kubu Agung Laksono. Namun dua hakim lainnya meminta agar sengketa Golkar diputuskan lewat kasasi ke Mahkamah Agung.

“Di surat putusan Mahkamah Partai Golkar, kami belum tentukan kubu mana yang sah. Tapi tampaknya Menkumham memilih mana yang mungkin cocok. Itu urusan dia,” kata Muladi usai megikuti rapat tertutup dengan Ical.

Kemarin, Selasa (17/3), Muladi menyatakan keputusan Menkumham otomatis berlaku meski tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. Namun, ujarnya, keputusan Menkumham jelas dapat digugat.

Kubu Ical telah melaporkan Menkumham ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan manipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER