Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono meminta Aburizal Bakrie membatalkan hak anget terkait keputusan Menkumhan Yasonna Laoly. Hak angket yang diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar di DPR RI dinilai Agungtak perlu dilakukan. Agung menilai permasalahan utama yang terjadi saat ini adalah konflik internal Partai Golkar.
"Kami jelas menolak karena (hak angket) tidak ada manfaatnya. Ini masalah internal," kata Agung saat ditemui sesaat sebelum memulai rapat pleno di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (17/3).
"Ini bukan untuk kepentingan kelompok dan tidak ada dasarnya apalagi beberapa partai lain pun menolak (hak angket)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan hak angket dicanangkan oleh kader Fraksi Partai Golkar yang didominasi oleh loyalis Aburizal Bakrie, seperti Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin.
Hak angket tersebut digunakan untuk menyelidiki kinerja Menkumham Yasonna Laoly yang dirasa mengambil putusan yang salah dalam konflik Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.
Bambang menyatakan bahan hak angket sudah tersedia dan akan mulai disebar saat masa sidang ke tiga DPR RI dimulai pekan depan.
Selain itu, Kubu Aburizal Bakrie secara tak terduga mencabut laporan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait penyelenggaraan Munas Jakarta beberapa waktu lalu.
Kubu Agung Laksono pun baru mengetahui gugatan terhadap mereka dicabut saat mereka hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat hari ini, Selasa (17/3).
Meski baru mengetahui kabar tersebut, Agung Laksono menyambut gembira keputusan yang diambil kubu Aburizal Bakrie tersebut. Menurutnya masalah Partai Golkar merupakan masalah internal yang harus diselesaikan secara internal pula. "Saya sambut dengan gembira dan berharap mudah'mudahan berhenti di sini dan tak perlu dilanjutkan lagi," kata Agung
Lebih jauh Agung mengatakan langkah Aburizal Bakrie yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Badan Reserse Kriminal pun tak perlu dilakukan. Agung beranggapan apa yang sudah dilakukan oleh Yasonna Laoly sudah sesuai aturan dan sudah bekerja dengan baik.
Namun dia menampik pujian yang dia berikan lantaran kubunya disahkan oleh Kemenkumham. "Buat apa melaporkan seperti itu, dia (Yasonna) sudah melaksanakan tugas dengan baik. Kami dukung bukan karena kami yang dipilih," ujarnya.
Sebelumnya Agung Laksono mengatakan jika kuasa hukum mereka yang hadir di ruang sidang telah mendapat kabar jika gugatan kubu Aburizal Bakrie telah dicabut.
"Kami dapat kabar dari PN Jakarta Barat, ternyata mereka tak datang. Kabarnya juga sudah mencabut gugatan," ujar Agung, Selasa (17/3). Meski terlihat sumringah, Agung Laksono mengaku tak tahu menahu apakah ada skenario atau tidak di balik pencabutan yang dilakukan oleh kubu Ical tersebut.
Agung hanya menebak adanya kemungkinan kubu Ical, yang akan meminta musyawarah nasional luar biasa atau menanti keputusan Kemenkum HAM soal kepengurusan, untuk kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
(pit/hel)