Dalam rapat pembahasan draf APBD 2015 hasil evaluasi Kemendagri bersama Badan Anggaran DPRD, Saefullah menuturkan fakta dibalik angka sekitar Rp 19 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Saefullah juga diamini oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika. Di depan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Agus menegaskan tekad Pemprov untuk tetap menggunakan pagu anggaran yang terdapat dalam draf APBD DKI Jakarta 2015.
Saefullah kembali menjelaskan, dalam evaluasi yang telah dikirim oleh Kemendagri, diketahui bahwa istilah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis tidak dikenal dalam peraturan kementerian tersebut. Oleh karena itu, Pemprov kedepannya akan mengganti nama program TKD Dinamis dengan Tunjangan Kinerja sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami sudah membangun sebuah sistem di mana akan diberikan tunjangan pegawai ini berdasarkan kinerja dari pegawai selama apa yang ia kerjakan," jelas Saefullah.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menilai anggaran untuk gaji pegawai itu terlalu besar. Jumlahnya jauh dibandingkan anggaran penanganan banjir yang hanya sebesar Rp 5,3 triliun.
Selain itu Kemendagri menurutnya juga mempertanyakan Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis yang diterapkan Pemprov DKI. Sistem penggajian ini memungkinkan pegawai Pemprov DKI bisa mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan pegawai negeri di daerah atau lembaga lain.