"Karena ada beberapa negara lain yang sudah mengeluarkan aturan itu, bagi mereka yang sudah jelas-jelas keluar, mereka dicabut kewarganegaraannya. Bagi mereka yang sudah jelas-jelas bergabung dengan ISIS, pulang juga ada permasalahan hukum yang dia tindak lanjuti," ujar Marciano di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang Kewarganegaraan (menyebutkan) tidak bisa stateless. Turki mau mendeportasi warga yang 16 orang, pada saat yang sama mereka tidak mau dideportasi. Kami masih membahas. Tidak mungkin kami cabut passpor karena undang-undang tidak mengenal stateless," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, kementeriannya akan berupaya untuk membuat cegah tangkal. "Sedang dipikirkan kalau di negara lain dalam keadaan begitu sudah boleh, tapi kalau seseorang sudah berperang dengan negara lain, itu bisa kami cabut kewarganegaraannya," kata dia. (pit)