Jakarta, CNN Indonesia -- Perselisihan berkepanjangan di internal Partai Golkar diprediksi sudah mendekati titir akhir. Penggalangan dukungan ke partai-partai lain untuk eksistensi kepengurusan juga sudah dilakukan kubu Agung Laksono yang kini berada di atas angin.
Namun sejauh ini Partai Demokrat enggan menyatakan sikap untuk mengakui kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono atau Aburizal Bakrie. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan hal tersebut disebabkan adanya prinsip line authority yang dipegang oleh Partai Demokrat
"Kami selalu berprinsip pada siapa yang memiliki otoritas. Apakah Agung Laksono, atau ARB? Sekarang ini kan masih belum inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ujar Max saat berbincang dengan CNN Indonesia, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono memiliki penilaian tersendiri terkait hal tersebut. Menurutnya, SBY tidak akan membentuk keputusan tersebut tanpa adanya landasan hukum.
"Saya kira SBY akan berpikir lagi mau mengakui yang mana. Yang satu belum inkrah, dan yang satu lagi persoalan hukumnya belum selesai. Kalau nanti landasan hukumnya sudah ada, saya kira tidak ada masalah," papar Max.
Kendati demikian, ia mengatakan Partai Demokrat membuka pintu apabila Agung Laksono Cs datang bersilaturahmi. Bahkan ia pun yakin bahwa kunjungan tersebut pasti akan diterima oleh Ketua Umum Partai Demokrat SBY.
Berdasarkan perkembangan terakhir, pengurus Golkar Agung Laksono yang diwakilkan oleh Lawrence Siburian telah menyerahkan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Susunan kepengurusan yang bertotalkan 377 anggota tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Harkristuti Harkrisnowo dan Direktur Tata Negara Thena Ginting.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menerima putusan sidang Mahkamah Partai Golkar untuk mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Namun hingga saat ini, SK kepengurusan Agung pun belum diberikan oleh Yasonna.
Di pihak lain, kubu Aburizal Bakrie melaporkan Yasonna dan Dirjen AHU ke Bareskrim Mabes Polri kemarin (18/3). Selain itu, mereka juga menarik gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, gugatan baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Munas. Selain itu, kubu Ical juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan Menkumham.
(obs)