Seskab: Aturan Soal Golkar Dilakukan di Tingkat Kemenkumham

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 17:54 WIB
"Kami pelajari aturannya. Kalau aturannya selama ini, hal itu dilakukan di tingkat Kemenkumham. Selama ini yang dilakukan seperti itu," ujar Andi Widjajanto.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di halaman depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, keputusan mengenai kepengurusan Partai Golkar seharusnya cukup dilakukan hingga tingkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kami mempelajari aturannya. Kalau aturannya selama ini, hal itu dilakukan di tingkat Kemenkumham. Selama ini yang dilakukan seperti itu," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3).

Andi mengungkapkan, hingga saat ini ia belum mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempersiapkan perpres yang disebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu apakah ada arahan khusus Presiden tentang itu, tapi belum ada arahannya ke saya untuk menyiapkan (perpres) itu," kata dia.

Siang tadi, Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, yang berpendapat bahwa apabila benar Jokowi mengeluarkan Perpres soal Golkar seperti ucapan Yasonna, maka hal itu punya konsekuensi yang harus ditanggung Presiden.

Menanggapi pernyataan Yusril, dengan santai Andi menuturkan, "kita lihat saja apakah itu akan dikeluarkan atau tidak."

Sebelumnya, Yasonna menyatakan Presiden Jokowi akan segera mengesahkan Peraturan Presiden tentang kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

“Perpresnya akan segera dikeluarkan Presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin,” ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/3).

Sementara itu pihak Kemenkumham, Rabu ini (18/3), melakukan klarifikasi sehubungan dengan beberapa pemberitaan terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bahwa surat keputusan yang menerbitkan kepengurusan DPP Golkar menunggu perpres.

Kepala Biro Humas dan KLN, Ferdinand Siagian menyatakan Menteri Hukum dan HAM tak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pengesahan kepengurusan DPP Golkar harus melalui perpres.

Pernyataan yang dikutip oleh beberapa media merupakan potongan dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM tentang perpres terkait negara bebas visa yang tidak ada kaitannya dengan persoalan Golkar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kewenangan untuk pengesahan Partai Politik ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER