Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meragukan keluarnya Peraturan Presiden terkait kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Dikeluarkannya perpres untuk level partai bis amemicu keributan politik.
"Kalau sampai ke tahap Perpres nanti semua (parpol) minta," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, (18/3).
JK menjelaskan sifat dikeluarkannya perpres belum dibutuhkan, menurut JK bentuk hukum yang paling tepat dikeluarkan adalah dalam bentuk peraturan menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik perpres ini menjadi ramai diperbincangkan, setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Jokowi akan segera mengesahkan Peraturan Presiden tentang kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.
“Perpresnya akan segera dikeluarkan Presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin,” ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/3).
Yasonna menerima kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar yang sah Selasa pekan lalu (10/3).
Keputusan Yasonna itu dituding kubu Aburizal Bakrie (Ical) bersifat politis dan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. Oleh sebab itu hari ini kubu Ical melaporkan Menkumham ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Terkait pelaporan itu, Yasonna mengaku tak peduli. “Silakan saja. Kami akan layani," kata dia.
Yasonna berpendapat jika perseteruan dua kubu di Golkar tak segera diputuskan, maka konflik akan terus berlanjut hingga pilkada serentak akhir 2015 yang pendaftarannya sudah dimulai pada Juni.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melemparkan tanggung jawab ke Presiden Jokowi terkait penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar. Ini menyusul pernyataan Yasonna, Selasa (17/3), yang menyebut Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
“Ini keganjilan luar biasa. Soal sengketa Golkar, pengesahan badan hukum, cukup diputuskan di Kementerian Hukum dan HAM lewat Surat Keputusan Menteri. Jelas ini hanya urusan menteri, kenapa dilempar ke Jokowi?” kata Yusril kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3).
(pit)