"Hari ini agendanya memeriksa dua saksi, Luthi Haidaroh dan Yudi Zulfahri. Mereka tersangka kasus tindak pidana terorisme di Aceh," kata penasehat hukum Afif, Farid Ghozali di Jakarta, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif disebut Polri sebagai pemimpin Jamaah Ansorut Tauhid dan tokoh ISIS di Indonesia. Ia menjadi pesakitan setelah Detasmen Khusus 88 Antiteror menangkapnya di kawasan Bekasi, Agustus tahun lalu.
Selain itu, kata Farid tahun lalu kliennya tersebut juga sempat berangkat ke Timur Tengah. Namun, Farid mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Suroyo untuk menyebut tindakan Afif sebagai tindak pidana terorisme. "Apakah di Indonesia ISIS itu masuk kategori teroris, kan itu ada di Suriah," katanya.
Secara khusus, ia juga heran dengan kepolisian yang tak kunjung menangkap Amir Mahmud, tokoh penting Forum Pendukung Daulah Islamiyah. Padahal menurutnya, Amir memiliki andil yang lebih besar atas pergerakan ISIS di Indonesia. "Kenapa Amir tidak kunjung dipolisikan," tanyanya. (Baca juga:WNI yang Diberangkatkan Chep ke Suriah Keturunan DI/TII) (sur)