Polri akan Tetapkan Denny Indrayana Jadi Tersangka

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 17:36 WIB
"Sampai saat ini yang akan menjadi tersangka itu Pak Denny," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih terus menyidik kasus ini. Sejumlah alat bukti juga sudah dikantongi, termasuk memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai saksi. 

Saat ditanya mengapa belujm ada tersangka hingga saat ini, Anton menjawab, "Mudah-mudahan, lihat saja nanti apakah Pak Denny tersangka atau tidak, saya tidak mau menyimpulkan. Tapi sampai saat ini yang akan menjadi tersangka itu Pak Denny," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menjelaskan, dalam kasus ini Denny berperan sebagai pimpinan proyek. Pada saat proses persiapan, Denny sudah diingatkan akan ada masalah seandainya proyek tetap dijalankan.

"Stafnya sudah beberapa kali dalam rapat mengingatkan," kata Anton.

Namun, keputusan Denny untuk tetap menjalankan proyek ini masih belum diketahui motifnya. Untuk mengetahui itu, menurut Anton, masih harus menunggu hasil pemeriksaan Denny.

Sejauh ini, informasi baru didapatkan dari belasan saksi yang sudah diperiksa. Saksi menurut Anton berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi, staff Kementerian Hukum dan HAM, pelaksana dan Kepala Biro Pelaksanaan Kemenkumham.

Selain itu, menurutnya, penyidik juga telah menyita tujuh alat bukti berupa dokumen-dokumen. Namun, dia enggan menjelaskan dokumen apa yang dimaksud. Namun salah satunya adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta.

Diketahui program payment gateway tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang tidak mengizinkan pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam program yang disebut Denny sebagai "terobosan" ini, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp5.000.

Karena itu, Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirimkan surat ke Kemenkumham untuk menghentikannya. Atas dasar surat itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat itu menghentikan program tersebut. 
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER