Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri kesulitan untuk membuat larangan pendirian organisasi kemasyarakatan yang terafiliasi dengan ISIS. Mereka juga tak bisa melarang ormas yang sudah ada untuk berafiliasi dengan ISIS. Untuk melakukan pelarangan, harus ada nota keberatan dari Polri atau instansi lain terkait yang dikirimkan ke Kemendagri.
"Sulit untuk melarang pembentukan ormas terafiliasi ISIS. Kebebasan berserikat berkumpul itu kan dijamin UU No 17 Tahun 2014 soal Ormas," kata Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Budi Prasetyo, dihubungi CNN Indonesia, Kamis (19/3) tadi.
Budi menegaskan, jika ada notifikasi keberatan oleh kepolisian atau instansi terkait, maka Kemendagri bisa menahan izin yang akan dikeluarkan soal pendirian ormas yang diduga terafiliasi ISIS. "Kalau ada itu, kita hanya
pending izin yang akan dikeluarkan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesulitan pelarangan ini, kata Budi, adalah konsekuensi dari demokrasi yang menjamin kebebasan. UU Ormas mengatur ke dalam, tetapi ketika ada putusan terkait menyangkut publik, maka akan berhadapan dengan banyak aturan lain.
"Kalau Orde Baru, pelarangan itu gampang, subjektif, tetapi kalau sekarang, harus objektif, ada dasarnya yaitu undang-undang," terangnya.
Kesulitan lain untuk melarang ormas terafiliasi ISIS karena ada banyak jenis berserikat dan berkumpul. Ada yayasan dan perserikatan. "Kalau itu pengajuan izinnya kan ke Kementerian Hukum dan HAM. Sementara kalau terkait agama ke Kementerian Agama," kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan sulit untuk mengambil tindakan soal ISIS karena tak punya instrumen hukum untuk menjerat mereka.
“Paling tidak ISIS harus ditetapkan dulu sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/3). Jika penetapan ISIS sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang, barulah Polri bisa melakukan penindakan.
(hel)