"Sulit untuk melarang pembentukan ormas terafiliasi ISIS. Kebebasan berserikat berkumpul itu kan dijamin UU No 17 Tahun 2014 soal Ormas," kata Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Budi Prasetyo, dihubungi CNN Indonesia, Kamis (19/3) tadi.
Budi menegaskan, jika ada notifikasi keberatan oleh kepolisian atau instansi terkait, maka Kemendagri bisa menahan izin yang akan dikeluarkan soal pendirian ormas yang diduga terafiliasi ISIS. "Kalau ada itu, kita hanya pending izin yang akan dikeluarkan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Orde Baru, pelarangan itu gampang, subjektif, tetapi kalau sekarang, harus objektif, ada dasarnya yaitu undang-undang," terangnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan sulit untuk mengambil tindakan soal ISIS karena tak punya instrumen hukum untuk menjerat mereka.
“Paling tidak ISIS harus ditetapkan dulu sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/3). Jika penetapan ISIS sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang, barulah Polri bisa melakukan penindakan. (hel)