"Saya sama Wapres sudah lama kenal dan sering telepon. Wapres berkata dia tidak percaya ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Karena berbicara lewat telepon tidak akan cukup, makanya saya diundang," kata Ahok menjelaskan di Kantor Wapres, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun siapa tahu sampai jam 12 nanti bisa jadi Perda," kata Tjahjo.
Pengembalian RAPBD 2015 diikuti dengan permintaan agar Ahok—sapaan Basuki— segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang dapat menjadi dasar hukum pemakaian APBD 2014 pada tahun ini.
"Saya sebagai ketua DPRD memutuskan kami memakai Pergub. Rapat Pimpinan telah dilakukan pukul 10.00 WIB dan memutuskan RAPBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub," ujar Prasetyo.
Selain itu, penyerahan hasil pembahasan draf APBD 2015 dan Rancangan Pergub juga terpantau telah diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Senin siang ini. Ahok mengatakan APBD dengan Pergub telah diajukan pihaknya ke Kemendagri.
"Sudah kami ajukan dengan Pergub ini ke Kemendagri). Toleransi dari Kemendagri hari ini harus diantar hasil pembahasannya. Begitu DPRD tidak mau tanda tangan hasil pembahasan, substansinya menolak perda, sudah jelas," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta. (utd)