"Kami telah menerima dokumen ranpergub tentang APBD 2014 sekaligus juga kehadiran Pak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berserta Sekda dan Kepala Inspektorat," kata Reydonnyzar saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Ahok juga menyampaikan keputusan pimpinan DPRD DKI Jakarta Nomor 3/2015 yang isinya menyatakan ketidaksetujuan dengan Perda APBD 2015 dimaksud.
"Atas ketiga hal dimaksud tadi kami telah menerima dokumen ranpergub tentang APBD 2015 beserta lampirannya yang secara administratif dipandang lengkap. Namun terkait substansi, sedang kami dalami," kata dia.
Kemendagri kemudian akan melakukan proses pengawasan, pendampingan, klarifikasi dan evaluasi selama 15 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret. Setelah itu, katanya, akan diterbitkan pengesahan Menteri Dalam Negeri tentang rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan gubernur.
"Selama 15 hari itu kami akan memeriksa kesesuaian antara Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan KUA-PPAS dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata dia menjelaskan.
Lebih jauh lagi, dia juga menyampaikan pada intinya pilihan peraturan gubernur dapat menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepastian terhadap layanan publik. "Mendagri bekerja cepat dan sangat menaruh perhatian tentang bagaimana mengefektifkan belanja Pemda DKI dan memberikan kepastian," kata Reydonnyzar.
Menteri Tjahjo, kata dia, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden juga mengimbau kepada dirjen Kemendagri untuk mengawal terus proses penetapan peraturan gubernur demi terjaminnya belanja wajib, belanja mengikat dan prioritas pembangunan DKI Jakarta. (utd/pit)