Jakarta, CNN Indonesia -- Pergantian susunan kepengurusan Fraksi Partai Golkar tak digubris oleh pimpinan DPR saat rapat paripurna pembuka masa sidang ketiga DPR RI digelar pada Senin (23/3). Namun pimpinan DPR mengaku bukan hanya surat pergantian Fraksi Partai Golkar saja yang tidak diproses.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan surat pergantian Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pun hingga kini tidak diproses oleh DPR. Alasannya adalah karena partai berlambang Ka'bah tersebut masih berkonflik hingga kini.
"Coba dilihat, PPP kubu Djan Faridz meski menang tidak kami proses karena masih ada administrasi yang harus diselesaikan, masih ada konflik," kata Fahri saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menambahkan pimpinan DPR tidak boleh berlaku sepihak. Mereka harus berpegang pada hukum dan mekanisme yang ada di DPR. Menurutnya mekanisme surat menyurat yang ada di DPR sudah baku dan berjalan selama 17 tahun.
Dengan berpegang teguh pada hukum dan mekanisme yang ada, Fahri menganggap mereka sedang melindungi wibawa dan ketegasan hukum dari anggota dewan. Tidak diubahnya kepengurusan PPP pun menjadi bukti ketegasan mereka. "Kita harus melindungi wibawa dan ketegasan hukum dari dewan, PPP tidak kami ubah padahal Djan Faridz menang bertubi-tubi," ujarnya.
Sementara untuk surat dari kubu Agung Laksono yang meminta perubahan Fraksi Partai Golkar, Fahri mengatakan ada surat yang sudah lebih dulu masuk tapi tetap tidak dibacakan dalam rapat paripurna kemarin. Surat tersebut berasal dari Aburizal Bakrie yang sudah mereka terima sejak Kamis (19/3).
"Surat yang lebih dulu masuk adalah surat dari Pak Aburizal Bakrie. Itu lengkap, lampiran lengkap, dan penjelasan juga lengkap. Kami terima Kamis," kata Fahri. Fahri pun mengatakan mana mungkin surat yang baru masuk 15 menit setelah rapat paripurna berjalan dibacakan tanpa melalui rapat pimpinan DPR dengan sekretaris jenderal DPR.
"Tatib jelas sebelum masuk itu di bawa ke sekretriat jenderal lalu setelahnya ke pimpinan dewan. Dan dalam rapat pimpinan itulah diputuskan. Masalahnya surat itu belum masuk. Saya kira ini ada problem ketergesa-gesaan," lanjutnya.
Sebelumnya Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat paripurna membacakan surat yang mereka kirimkan ke pimpinan DPR. Surat tersebut berisi pemberitahuan perihal pergantian susunan kepengurusan Fraksi Partai Golkar oleh kubu Agung Laksono yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pimpinan rapat saat itu, Fahri Hamzah, mengatakan surat tersebut baru masuk 15 menit setelah rapat paripurna berjalan maka dari itu pimpinan tidak bisa membacakan surat tersebut.
Sementara soal PPP Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romohurmuziy alias Muktamar Surabaya sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu sepekan setelah ditetapkan oleh partai.
Namun, SK tersebut digugat oleh PPP kubu Suryadharma Ali alias Muktamar Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada putusan PTUN, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengatakan tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Atas putusan tersebut, Menkumham bakal mengajukan banding.
(hel)