Pertarungan Ical dan Agung Berlanjut ke PN Jakarta Utara

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 09:29 WIB
Persidangan ini akan berlangsung Rabu (25/3) pagi sebagai lanjutan upaya pengurus Golkar Aburizal Bakrie meluruhkan status kubu Agung Laksono.
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3). (AntaraFoto/Akbar Nugraha Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- ‎Sidang perdana atas gugatan pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/3) pagi. Persidangan ini merupakan babak lanjutan dari upaya pengurus Golkar Aburizal Bakrie untuk meluruhkan keabsahan status pengurus Golkar Agung Laksono.

"Sidang mulai pagi," ujar Bambang Soesatyo saat dihubungi, Rabu (25/3).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Nurdin Halid mengatakan pihak Aburizal Bakrie telah menyiapkan 80 orang yang siap bersaksi untuk melawan pihak Agung Laksono. Ia mengatakan gugatan ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga tergugat yang diajukan ke PN Jakarta Utara. Tergugat pertama adalah Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol. Tergugat kedua adalah Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam. Pengurus Ical menuding mereka telah memalsukan mandat anggota DPD I dan DPD II Munas Ancol.

Sedangkan, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Gugatan ini dilayangkan karena adanya tudingan pihak Ical bahwa Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.

Gugatan di PN Jakarta Utara ini baru dilayangkan pada Selasa (17/3) lalu seusai pengurus Partai Golkar Agung Laksono menyerahkan susunan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Masih di hari yang sama, pihak Ical menarik gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah dilayangkan sejak Kamis (5/3) lalu.

Gugatan di PN Jakarta Barat tersebut adalah untuk menggugat Tim Penyelamat Partai Golkar dan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepengurusan Golkar Ical untuk menyelesaikan dualisme di dalam internal partai beringin tersebut. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER