Menurut Tjipta, pelanggaran etika tidak bisa menjadi landasan yang kuat untuk memakzulkan gubernur. "Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," kata Tjipta menjawab pertanyaan Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pantaskah gubernur dipertahankan dengan cara komunikasi seperti ini?" kata Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat.
Namun pertanyaan-pertanyaan tersebut dimentahkan oleh Tjipta. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 disebutkan bahwa hak angket digunakan dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik. Sedangkan etika sendiri tidak masuk dalam persoalan kebijakan.
Lebih lanjut, Tjipta menyampaikan pelanggaran etika hanya bisa dijadikan faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan untuk melengserkan gubernur. Sedangkan faktor utama yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD DKI 2015. (obs/obs)