Menurut Ketua Komisi VIII Saleh Daulay, rencana kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan semangat prokeadilan yang ingin ditekankan wakil rakyat. "Yang dimaksud keadilan adalah memprioritaskan yang belum pernah naik haji ketimbang yang sudah dua sampai empat kali," kata Saleh kepada CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Saleh menjelaskan, dukungan DPR terhadap kebijakan tersebut dibuat karena mereka mengetahui bahwa antrean calon jamaah haji sangat panjang untuk bisa tiba di tanah suci. Namun, Saleh meminta kebijakan membatasi mereka yang sudah memiliki gelar haji untuk kembali melihat kakbah tidak berlangsung selamanya. (Tahun Ini Calon Jamaah yang Belum Haji Diprioritaskan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi VIII DPR saat ini menunggu Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin untuk menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembatasan tersebut. Kepada CNN Indonesia, Lukman menjelaskan bahwa proses penerbiatan PMA masih menunggu ketetapan DPR mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2015. (MUI Minta Pemerintah Tetapkan Jangka Waktu Pembatasan Haji)
Lukman Hakim menambahkan, segera setelah DPR memutuskan BPIH tahun ini, Kementerian Agama akan segera mendaftar calon jamaah haji untuk melunasi biaya haji dan memberangkatkan mereka yang belum pernah menjalani salah rukun Islam tersebut.
"Kami akan menerbitkan PMA yang saat ini sedang dalam persiapan. Kami tinggal menunggu ketetapan BPIH dari DPR," kata Lukman. (rdk)