DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Jamaah Haji

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 10:22 WIB
Dukungan DPR terhadap rencana pembatasan calon jamaah hanya untuk yang belum naik haji dilakukan untuk mendukung asas keadilan dalam beribadah.
Menteri Agama Lukman Hakim (kedua kanan) dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah membatasi pemberangkatan calon jamaah hanya bagi mereka yang belum pernah ke naik haji mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi VIII DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Agama menyambut baik dan meminta pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut.

Menurut Ketua Komisi VIII Saleh Daulay, rencana kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan semangat prokeadilan yang ingin ditekankan wakil rakyat. "Yang dimaksud keadilan adalah memprioritaskan yang belum pernah naik haji ketimbang yang sudah dua sampai empat kali," kata Saleh kepada CNN Indonesia, Selasa (31/3).

Saleh menjelaskan, dukungan DPR terhadap kebijakan tersebut dibuat karena mereka mengetahui bahwa antrean calon jamaah haji sangat panjang untuk bisa tiba di tanah suci. Namun, Saleh meminta kebijakan membatasi mereka yang sudah memiliki gelar haji untuk kembali melihat kakbah tidak berlangsung selamanya. (Tahun Ini Calon Jamaah yang Belum Haji Diprioritaskan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuota jamaah haji Indonesia tahun 2015 sebanyak 168.800 orang, setelah dikurangi 20 persen lantaran ada renovasi Masjidil Haram. Saleh mengusulkan agar pembatasan tersebut ditetapkan dengan batas waktu hingga 15 tahun atau 20 tahun. "Jangan sampai pembatasan absolut. Nanti malah ditentang lagi, dianggap menghalangi orang beribadah. Jadi setelah 15 tahun dari kebijakan ini dibuat, kalau mau ada yang haji meski sudah, dipersilakan saja," ujar Saleh.

Komisi VIII DPR saat ini menunggu Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin untuk menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembatasan tersebut. Kepada CNN Indonesia, Lukman menjelaskan bahwa proses penerbiatan PMA masih menunggu ketetapan DPR mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2015. (MUI Minta Pemerintah Tetapkan Jangka Waktu Pembatasan Haji)

"BPIH akan ditetapkan pada akhir masa sidang ketiga, sekitar pertengahan April 2015," tutur Saleh.

Lukman Hakim menambahkan, segera setelah DPR memutuskan BPIH tahun ini, Kementerian Agama akan segera mendaftar calon jamaah haji untuk melunasi biaya haji dan memberangkatkan mereka yang belum pernah menjalani salah rukun Islam tersebut.

"Kami akan menerbitkan PMA  yang saat ini sedang dalam persiapan. Kami tinggal menunggu ketetapan BPIH dari DPR," kata Lukman. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER