Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan era Presiden Joko Widodo akan menerbitkan kebijakan yang menggembirakan bagi para calon jamaah haji yang belum pernah ke tanah suci. Mulai tahun 2015, Kementerian Agama hanya akan memberangkatkan pendaftar yang memang belum pernah pergi haji sebelumnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama yang terbit sebelum musim haji tahun 2015. "Bagi yang sudah menjadi haji, kewajjiban haji yang diperintahkan agama sudah gugur. Jadi kami memberi kesempatan kepada mereka yang sudah antre dan belum pernah haji," kata Lukman saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin malam (30/3).
Lukman menyebut, kebijakan membatasi keberangkatan haji bagi yang sudah pernah berhaji dilakukan setelah Kementerian Agama berdiskusi dengan seluruh ulama dan organisasi Islam di seluruh Indonesia. Selama diskusi dan pembahasan, Lukman menyebut seluruh ulama dan organisasi mendukung kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu dibuat juga untuk mengurangi jumlah antrean calon jamaah haji di tanah air yang semakin lama semakin panjang. Kuota jamaah haji Indonesia tahun 2015 sebanyak 168.800 orang, setelah dikurangi 20 persen lantaran ada renovasi Masjidil Haram.
"Kuota ini sudah yang paling banyak di dunia, karena umat Islam di Indonesia terbesar di dunia," tutur Lukman.
Namun kuota tinggi tersebut, lanjut Lukman, tetap masih tak sebanding dengan animo masyarkat Indonesia untuk mencium kakbah. Bahkan menurut data Kementerian Agama, banyak di antara mereka yang berkali-kali menginjakan kaki di tanah suci sehingga pendaftar yang belum pernah pergi haji sama sekali menjadi lebih lama mengantre.
Untuk itu, kebijakan pemerintah membatasi pemberangkatan bagi mereka yang sudah bergelar haji merupakan salah satu langkah yang harus diambil. "Pemerintah harus bersikap adil. Untuk tahun 2015 dan seterusnya, prioritas kami adalah yang belum berangkat," ujarnya.
(rdk)