Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama yang terbit sebelum musim haji tahun 2015. "Bagi yang sudah menjadi haji, kewajjiban haji yang diperintahkan agama sudah gugur. Jadi kami memberi kesempatan kepada mereka yang sudah antre dan belum pernah haji," kata Lukman saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin malam (30/3).
Lukman menyebut, kebijakan membatasi keberangkatan haji bagi yang sudah pernah berhaji dilakukan setelah Kementerian Agama berdiskusi dengan seluruh ulama dan organisasi Islam di seluruh Indonesia. Selama diskusi dan pembahasan, Lukman menyebut seluruh ulama dan organisasi mendukung kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota ini sudah yang paling banyak di dunia, karena umat Islam di Indonesia terbesar di dunia," tutur Lukman.
Untuk itu, kebijakan pemerintah membatasi pemberangkatan bagi mereka yang sudah bergelar haji merupakan salah satu langkah yang harus diambil. "Pemerintah harus bersikap adil. Untuk tahun 2015 dan seterusnya, prioritas kami adalah yang belum berangkat," ujarnya. (rdk)