Ketua Komisi VIII Saleh Partaona Daulay mengatakan semestinya pemerintah memanggil para pemilik situs dan memintai mereka keterangan sebelum langsung mengumumkan pemblokiran tersebut. Apabila setelahnya masih ditemukan sesuatu yang menyimpang dan berbahaya, baru dilakukan pemblokiran.
"Kalau langsung ditutup kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung dibungkam," kata Saleh sesuai pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Baca Juga: Fokus Kontroversi Pemblokiran Situs Islam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah semestinya bisa bersifat arif, bijaksana dan proporsional dalam memperlakukan semua anak bangsa. Apalagi, dia berpendapat tidak semua situs yang diblokir tersebut menyebarkan paham radikalisme.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan sudah memblokir 22 situs yang dinilai mengajarkan radikalisme.
Baca Juga: Pemerintah Perintahkan Blokir 19 Situs Radikal
"Untuk itu, Kemenkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu.
Pemblokiran situs tersebut dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ke-22 situs Islam yang diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, kafilahmujahid.com, muslimdaily.net, hidayatullah.com, serta gemaislam.com.
(utd)