Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didesak membatalkan pemblokiran 22 situs islam yang dituding radikal. Juru bicara sekaligus Pemred Hidayatullah, Mahladi, menuturkan Kominfo tak dapat sewenang-wenang memblokir tanpa melakukan klarifikasi.
"Kami ingin dikembalikan pada posisi semula, tidak diblokir. Ini ada kesalahpahaman bahwa kami dituding memanas-manasi masyarakat untuk bergabung ke ISIS," ujar Mahladi kepada awak media di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). Mahladi bersama sedikitnya lima pemimpin redaksi situs lainnya, saat ini tengah menemui pihak kementerian untuk mempertanyakan alasan pemblokiran. (Baca juga:
Pemblokiran 22 Situs Islam Radikal Masih Bisa Dibuka)
"Sejak dari awal, kami belum pernah dipersoalkan. Setelah 20 puluh tahun, kami diblokir secara tiba-tiba, itu janggal. Kami merasa seperti itu. Tidak pernah dipanggil sebelumnya," ujarnya. Ia menuturkan, situs Hidayatullah sejak berdiri pada tahun 1996, belum melakukan perubahan baik dari sisi tampilan maupun konten. Mahladi mengklaim, medianya hanya mengajak berislam secara benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin menanyakan alasannya. Kami tidak tahu apakah Kominfo sudah melakukan investigasi ke kami atau belum," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses audiensi masih berlangsung. "Kami akan melakukan pengaduan. Nah pihak yang mengadu, dijaminkan diproses dalam waktu 24 jam," ucapnya. (Baca juga:
Menteri Rudiantara: Situs Bermuatan Terorisme Sulit Dilacak)
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya tak melakukan investigasi atas pemblokiran. "Kominfo tidak menelti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," katanya dalam audiensi.
Sebelumnya, BNPT meminta Kominfo untuk memblokir situs yang diklaim menyebarkan ajaran islam radikal dan mengajak masyarakat bergabung ke ISIS. Melalui keterangan resminya Ismail mengatakan kementerian telah memblokir 22 situs yang dianggap radikal sesuai permintaan BNPT. (Lihat Fokus:
Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)
(sip)