Setara Nilai Situs Radikal Bisa Dibuktikan Lewat Pengadilan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 15:20 WIB
LSM non profit Setara Institute mengatakan hal tersebut berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Warga membuka situs media berita Islam lewat tablet di Jakarta, Selasa (31/3). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Swadaya Masyarakat Setara Institute mendesak pemerintah tidak menggunakan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam menangkal penyebaran paham radikal kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pernyataan ini disampaikan salah satu peneliti Setara, Ismail Hasani, menyusul perintah Kementerian Informasi dan Komunikasi kepada penyedia jasa internet untuk memblokir 22 situs yang diduga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyebarkan ajaran radikal.

"Mestinya ada peringatan, pengelola situs dipanggil lalu Kominfo memverifikasi konten 22 situs itu. Tindakan menutup situs seharusnya dalam konteks adminiatratif dan bukan penghukuman. Kalau seperti ini, malah kontraproduktif," ujar Ismail kepada CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (31/3).

Ismail berkata dugaan terhadap 22 situs penyebar ajaran radikal seharusnya diuji melalui proses peradilan. Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik misalnya, menyediakan ruang untuk memidanakan pengelola situs yang menyebarkan kebencian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: FOKUS Kontroversi Pemblokiran Situs Islam

Aturan yang dimaksud Ismail merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan.

Siapapun yang melanggar pasal tersebut dapat menjalani proses peradilan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. "Silahkan diselidiki dan diuji," kata Ismail.

Lebih lanjut lagi Ismail berkata Kominfo tidak boleh memblokir situs apapun dengan dasar permintaan BNPT. Ia menilai tindakan Kominfo tersebut sebagai kesewenang-wenangan.

"Kami setuju ancaman ISIS harus ditangkal tapi harus dengan cara yang dibenarkan demokrasi. Kalau hanya didasarkan selembar surat BNPT seperti ini, nantinya semua media berpotensi ditutup. Ini buruk untuk kebebasan berekspresi," katanya.

Sebelumnya, kepada CNN Indonesia, BNPT membenarkan telah mengirim data sejumlah situs Islam yang selanjutnya diblokir Kominfo. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Brigadir Jenderal Arief Dharmawan mengatakan konten situs tersebut memuat tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian.

"Berita seharusnya disortir. Yang menyebar kebencian, yang menyebut Presiden thogut, kafir, dan menyebarkan propaganda, menyebar kebencian, masa semua dimuat?" kata Arief.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu menuturkan pihaknya memang tak melakukan investigasi atas pemblokiran. "Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," katanya dalam audiensi dengan pemimpin redaksi situs Islam yang diblokir, di Jakarta, Selasa pagi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER