Selama koordinasi berlangsung menurut Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Menkominfo Henri Subiakto, pemblokiran tak bisa dianulir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila BNPT sudah memberikan lampu hijau, maka Kominfo dapat meminta Internet Service Provider (ISP) untuk membuka kembali akses terhadap situs tersebut.
Sebanyak 22 situs direkomendasikan oleh BNPT untuk diblokir oleh Kominfo. Permintaan blokir ini diajukan dalam surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir 22 situs yang diajukan.
Namun, pemblokiran menuai protes dari pemimpin redaksi situs tersebut. Sedikitnya tujuh pemimpin redaksi situs islam tersebut menyambangi Gedung Kominfo, untuk melakukan audiensi. Ketujuh media tersebut anatara lain Arrahmah, Hidayatullah, Gema Islam, Salam Online, dan AQL Islamic Center. (Baca juga: Al Chaidar: Pemblokiran Situs Islam Sikap Otoriter Era Jokowi)
Mereka menuntut kejelasan alasan pemblokiran. "Kalau kami dituduhkan bahwa kami propaganda, mengkafirkan orang, konsep jihad yang terbatas, mengajak hijrah, tunjukkan kepada kami, berita mana yang merujuk hal-hal seperti itu?" ujar Pemred Hidayatullah Mahladi. (Baca juga: Pemimpin Redaksi Situs Islam Kritik Pemblokiran Kominfo) (sur)