Menurut Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo, pesuruh kantor itu bernama Dimas (21) dan sudah bekerja selama dua setengah tahun di Kemenkumham. "Dia diperiksa cukup lama. Sekitar dua jam," ujar Fitriadi, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dimas, penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Budi Satrio. "Dia diperiksa karena saat launching (payment gateway) dilakukan di Jaksel dan Jakbar," kata Fitriadi.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (obs)