Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur yang menerima gugatan soal keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Meski baru putusan sela, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengajak kader Golkar yang selama ini berpihak pada Agung untuk kembali bergabung dengannya.
"Kami apresiasi dan angkat topi pada tiga hakim yang memutuskan putusan sela tersebut," kata Bambang saat ditemui di ruang rapat Fraksi Partai Golkar, Rabu (1/4).
Partai Golkar menurutnya akan menjaga keputusan sela yang menguntungkan kubu Aburizal ini agar keputusan akhir nanti tidak melenceng atau dari kesewenangan yang muncul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengaku ada beberapa anggota Fraksi Golkar yang memang sudah memutuskan untuk pindah haluan ke kubu Agung. Namun dia menegaskan ada juga rekannya belum menentukan pilihan. Ia nenyebutnya dengan istilah "ISIS" atau ikut sana ikut sini.
(Baca juga: Usai Putusan PTUN, Idrus: Kalau Ada yang Ganggu, Proses Hukum)Sayangnya, ia enggan membeberkan nama-nama anggota Fraksi Golkar yang dia sebut ISIS tersebut. Hanya saja dia mengatakan ada kurang lebih 10 nama anggota yang ikut sana ikut sini.
"Termasuk yang ISIS pun kami imbau agar kembali ke jalan yang benar. Di fraksi ini banyak anggota baru, yang kanan kiri seperti itu tidak lebih 10 orang," ujarnya.
Dengan putusan sela dari PTUN tersebut maka Bambang berharap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa terinspirasi. Menurutnya sudah saatnya yang palsu-palsu tersebut dihilangkan.
"Semoga putusan PTUN jadi inspirasi bagi PN Jakarta Utara karena yang palsu-palsu harus dibrangus," ujarnya sambil tertawa.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kubu Aburizal mengajukan gugatan mengenai keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta yang memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal.
(Baca juga: Hormati Putusan Sela PTUN, Kubu Agung Klaim Tetap Sah) (sur)